INFO PRODUK


PRUmy child
PRUmy child merupakan produk inovatif – yang pertama di Indonesia - yang menyediakan perlindungan jiwa terkait investasi untuk anak Anda, sejak sebelum ia dilahirkan.
PRUmy child memberikan perlindungan yang komprehensif mulai saat ia masih dalam kandungan,dilahirkan, sampai ia dewasa kelak. Mulai dari perlindungan kesehatan, finansial, dan pendidikan.
Manfaat : 
  1. Manfaat pertanggungan jiwa atas janin/calon bayi dan ibu selama masa kehamilan
  2. Manfaat komplikasi yang terjadi pada ibu dalam masa kehamilan atau sesudah melahirkan
  3. Manfaat perawatan di inkubator/Intensive Care Unit (ICU) /High Dependency Unit (HDU) untuk bayi
  4. Manfaat kelainan bawaan pada anak
  5. Manfaat pertanggungan jiwa atas anak jika meninggal dunia atau menderita cacat total dan tetap.







 
PRUlink investor account
PRUlink investor account merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi dengan pembayaran premi satu kali yang menawarkan berbagai pilihan dana investasi. Di samping mendapatkan potensi hasil investasi, produk ini juga akan memberikan perlindungan yang komprehensif terhadap risiko kematian atau risiko menderita cacat total dan tetap.
Produk ini memberikan keleluasaan bagi Pemegang Polis untuk memilih investasi yang memungkinkan tingkat pengembalian investasi yang baik di jangka panjang, sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko Pemegang Polis
Manfaat : 
  • Memberikan santunan meninggal dunia atau cacat total dan tetap sebesar uang pertanggungan ditambah dengan nilai tunai.
  • Dapat memilih jenis investasi sesuai dengan profil risiko yang Anda inginkan.
  • Memiliki fasilitas withdrawal atau penarikan nilai tunai sebagian.
PRUlink assurance account
PRUlink assurance account adalah produk asuransi jiwa terkait investasi dengan pembayaran premi secara berkala yang memberikan fleksibilitas dimana memungkinkan Anda untuk sewaktu-waktu mengubah jumlah pertanggungan, premi serta cara pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Bahkan Anda juga bisa menambahkan produk asuransi tambahan seperti rawat inap, kecelakaan atau kondisi kritis. Anda bisa memilih satu atau kombinasi dari 9 jenis dana investasi yang tersedia, dan dapat mengubah kombinasi dana investasi sewaktu-waktu.
 Manfaat :
    • Memberikan santunan meninggal dunia atau cacat total dan tetap sebesar uang pertanggungan.
    • Dapat memilih jenis investasi sesuai dengan profil risiko yang Anda inginkan.
    • Anda diperbolehkan untuk menambah perlindungan asuransi dengan memiliki asuransi tambahan.
    • Anda bisa menggunakan cuti premi di mana Anda diperbolehkan untuk berhenti membayar premi selama jangka waktu tertentu, karena alasan-alasan darurat.
    • Memiliki fasilitas withdrawal atau penarikan nilai tunai sebagian.
Manfaat Tambahan / Rider : 

1. PRUcrisis cover 34 (CC 34)
Asuransi Tambahan Prudential bila Tertanggung mengalami salah satu dari 34 kondisi kritis. Uang Pertanggungan (UP)PRUcrisis cover 34 akan dibayarkan dengan mengurangi UP dasar.
misal : UP dasar = Rp 50 juta, UP CC 34 = Rp 20 juta, bila si A mengalami sakit kritis, dibayarkan Rp 20 juta, dan sebelum usia 90 si A meninggal dunia, maka uang santunan meninggal Rp 30 juta (UP dasar-UP CC 34)
2. PRUcrisis cover benefit 34 (CCB 34)
Asuransi Tambahan Prudential bila Tertanggung mengalami salah satu dari 34 kondisi kritis. Uang Pertanggungan (UP)PRUcrisis cover 34 akan dibayarkan TANPA mengurangi UP dasar.
misal : UP dasar = Rp 50 juta, UP CCB 34 = Rp 20 juta, bila si A mengalami sakit kritis, dibayarkan Rp 20 juta, dan sebelum usia 90 si A meninggal dunia, maka uang santunan meninggal tetap Rp 50 juta (UP dasar utuh )

3. PRUmultiple crisis cover (MCC)
Asuransi Tambahan Prudential Tertanggung mengalami 34 kondisi kritis, max 3 klaim ( 3 kondisi kritis yang berbeda / kecuali kanker hanya 2 x )



4. PRUcrisis income (CI)
Asuransi Tambahan Prudential bila Tertanggung mendapatkan pendapatan bulanan sebesar UP CI dibagi 12, dibayarkan apabila tertanggung mengalami 33 kondisi kritis hingga masa pertanggungan berakhir / meninggal (mana yang terjadi lebih dulu)

5. PRUearly stage crisis cover (ESCC)
Memberikan manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama menderita* 79 kondisi kritis yang terbagi dalam 3 tahap (awal, menengah, dan lanjut) dan memastikan Anda terlindungi secara menyeluruh. Selain itu juga memberikan manfaat tambahan untuk 3 kondisi kritis, yakni Angioplasty dan Penatalaksanaan Invasif lainnya untuk Penyakit Pembuluh Darah Jantung, komplikasi akibat diabetes dan kebutaan pada kedua mata.
  • Manfaat Utama
    • Tahap Awal
      50% dari Uang Pertanggungan akan dibayarkan jika Anda mengalami salah satu dari 33 kondisi kritis yang termasuk dalam kategori ini.
    • Tahap Menengah100% Uang Pertanggungan atau sisa Uang Pertanggungan (jika manfaat pada Tahap Awal sudah dibayarkan sebelumnya) akan dibayarkan jika Anda mengalami salah satu dari 13 kondisi kritis yang termasuk dalam kategori ini.
    • Tahap Lanjut100% Uang Pertanggungan atau sisa Uang Pertanggungan (jika manfaat pada Tahap Awal sudah dibayarkan sebelumnya) akan dibayarkan jika Anda mengalami salah satu dari 33 kondisi kritis yang termasuk dalam kategori ini.
  • Manfaat Tambahan
Selain perlindungan terhadap kondisi kritis, PRUearly stage crisis cover juga memberikan manfaat tambahan terhadap 3 kondisi kritis tambahan, yakni angioplasti, komplikasi diabetes dan kebutaan pada kedua mata.





6. PRUpersonal accident death (PAD)
Asuransi Tambahan Prudential bila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, mendapatkan santunan.
7. PRUpersonal accident death & disablement (PADD)
Asuransi Tambahan Prudential bila Tertanggung mengalami cacat / meninggal dunia akibat kecelakaan, mendapatkan santunan.
8. PRUmed
Manfaat tunjangan rawat inap harian, ICU dan pembedahan kepada tertanggung jika menjalani rawat inap di rumah sakit, klaim dibayarkan Prudential dengan sistem reimbursement.
Manfaat rawat inap harian :
  • dibayarkan sejumlah unit yang diambil (1 unit = Rp 40.000) dengan minimal perawatan 2x24jam
  • kecelakaan minimal rawat inap 1×24 jam
  • max rawat inap = 100 malam / tahun polis
Rawat inap ICU
  • dibayarkan tambahan tunjangan sebesar 200% dari Manfaat Rawat Inap Harian, sesuai unit yang diambil
  • max rawat inap = 30 malam / tahun polis
Tindakan pembedahan
  • pembayaran berdasarkan tipe bedah dan unit dimiliki

  • max manfaat pembedahan = Rp 15 juta atau $ 5000 / tahun polis
  • rawat inap kecelakaan 1 x 24jam
  • rawat inap non kecelakan/operasi normal 2×24 jam
9. PRUhospital & surgical cover
Manfaat tambahan yang memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU dan pembedahan sesuai dengan manfaat yang diambil, selama tertangungg menjalani perawatan rumah sakit. Ada 6 pilihan (plan) kelas rawat inap yang bisa dipilih. Masa tunggu adalah 90 hari sejak polis disetujui.



10. PRUwaiver 33
Pembebasan premi berkala jika Tertanggung Utama mengalami salah satu dari 33 penyakit kritis
11. PRUpayor 33
Pembebasan premi berkala dan pru-saver jika Tertanggung Utama mengalami salah satu dari 33 penyakit kritis
12. PRUparent payor 33
Pembebasan premi berkala dan pru-saver jika Tertanggung Tambahan (ayah / ibu dari Tertanggung Utama) mengalami salah satu dari 33 penyakit kritis, cacat total tetap, atau meninggal dunia
 13. PRUspouse waiver 33
Pembebasan premi berkala  jika Tertanggung Tambahan (suami/ istri dari Tertanggung Utama) mengalami salah satu dari 33 penyakit kritis, cacat total tetap, atau meninggal dunia
14. PRUspouse payor 33
Pembebasan premi berkala dan pru-saver jika Tertanggung Tambahan (suami/ istri dari Tertanggung Utama) mengalami salah satu dari 33 penyakit kritis, cacat total tetap, atau meninggal dunia
15. PRUlink term
Manfaat tambahan apabila Tertanggung Utama meninggal dunia sesuai usia yang dipilih.

Ke 15 Asuransi Tambahan Prudential ini, bisa dipilih sesuai dengan keinginan nasabah, tetapi dibatas oleh premi yang dibayarkan. Makin besar Nilai Uang Pertanggungan, atau makin banyak Riders yang diambil, sudah pasti makin banyak premi yang harus dibayarkan. Prudential is the best insurance company.

2 komentar:

  1. mantap bro, lengkap dgn gambarnya!! saya mo tanya klo untuk jd nasabah, apa saja syaratnya dan apa prosedur yang harus diikuti agar bisa diterima jd nasabah??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Adapun prosedur dan syarat menjadi nasabah asuransi Prudential tidaklah sulit. Untuk mendapatkan bantuan dalam prosesnya, Anda bisa menunjuk salah seorang agen asuransi Prudential yang Anda percayai. Apabila saat ini belum memiliki agen asuransi yang Anda percayai, maka bisa memanfaatkan bantuan saya untuk memandu dan membimbing Anda dalam menjelaskan semua hal tentang program asuransi Prudential paling tepat yang sesuai kebutuhan anda.
      utk syarat cukup fotokopi KTP, fotokopi buku tabungan bank, isi dan tandatangani SPAJ (Surat Pengajuan Asuransi Jiwa dan membayar premi awal secara tunai atau melalui atm

      Hapus

           

INFO PRODUK