Untuk mengajukan klaim Penyakit
Kritis Anda harus mempersiapkan dokumen berikut ini:
- Formulir Klaim Penyakit Kritis
- Surat keterangan dokter sesuai dengan Penyakit Kritis yang diklaim
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan klaim meninggal?
Dokumen yang diperlukan adalah:
- Formulir Klaim Meninggal
- Surat keterangan dokter untuk klaim meninggal
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
- Polis asli
- Fotokopi KTP/bukti kenal diri dari Penerima Manfaat
- Surat keterangan meninggal dari dokter/Rumah Sakit
- Surat keterangan meninggal dari pemerintah setempat (asli)
- Fotokopi surat Perubahan Nama Tertanggung dan Penerima Manfaat (jika ada)
Dokumen apa yang diperlukan untuk
mengajukan klaim kecelakaan?
Berikut ini adalah dokumen yang
diperlukan:
- Formulir Klaim Kecelakaan
- Surat keterangan dokter untuk klaim kecelakaan
- Resume medis dari dokter yang pernah merawat
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
- Surat berita acara kepolisian (asli) untuk kasus yang melibatkan pihak kepolisian
Berikut ini adalah dokumen yang
diperlukan untuk mengajukan klaim PRUmed
- Formulir Klaim PRUmed
- Surat keterangan dokter untuk klaim PRUmed
- Resume medis dari dokter yang pernah merawat
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
- Rincian biaya perawatan dan kuitansi Rumah Sakit
Untuk mengajukan klaim Pembedahan
& Perawatan, Anda perlu mempersiapkan dokumen berikut:
- Formulir klaim Pembedahan & Perawatan
- Surat keterangan dokter untuk Pembedahan & Perawatan
- Fotokopi hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
- Kuitansi asli rincian biaya pembedahan & perawatan
Dokumen yang diperlukan adalah:
- Formulir klaim Cacat Total & Tetap
- Surat keterangan dokter untuk klaim Cacat Total & Tetap
- Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
- Surat berita acara kepolisian untuk cacat yang disebabkan oleh kecelakaan dan melibatkan pihak kepolisian (asli)
- Polis asli
Catatan:
1.
Dokumen-dokumen tersebut di atas
harus dibuat dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Apabila dilakukan
penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris maka penerjemahan
tersebut harus dilakukan oleh penerjemah di bawah sumpah. Segala biaya yang
timbul berkaitan dengan klaim ditanggung dan wajib dibayar oleh Pemegang Polis.
2.
Formulir-formulir yang disediakan
oleh bagian klaim:
o
Formulir klaim diisi oleh Pemegang
Polis/Ahli Waris (untuk klaim kematian), dan
o
Surat keterangan dokter diisi oleh
dokter yang merawat.
3.
Dokumen-dokumen asli dapat
dikembalikan setelah dilegalisir oleh PT Prudential Life Assurance.
4.
Apabila diperlukan PT Prudential
Life Assurance akan minta data/informasi tambahan.
Prosedur Pengajuan Klaim Penjaminan
A.
Klaim Riwayat Inap
1.
Pastikan
Anda menghubungi Pelayanan Medis 24 jam PRUhospital &
surgical 75 sebelum rawat inap dilakukan, atau maksimal 2 x 24 jam
setelah rawat inap dilakukan (jika keadaan darurat).
2.
Klarifikasi
ketertanggungan diri Anda akan terlebih dahulu dilakukan oleh Petugas
Pelayanan Medis 24 jam. Informasi yang akan ditanyakan meliputi :
-
Nama Anda (pemegang kartu tertanggung PRUhospital &
surgical 75)
-
Nomor telepon
-
Nomor Polis
-
Tanggal lahir
-
Nama Rumah Sakit dan Dokter yang ingin dituju (jika ada)
-
Surat rujukan dari Dokter
-
Gejala atau kondisi medis yang Anda hadapi sehingga memerlukan rawat inap
3.
Selanjutnya
Petugas Pelayanan Medis 24 jam dapat memberikan referensi atau informasi
mengenai Rumah Sakit yang menjadi rekanan/provider atau Anda dapat
memilih Rumah Sakit sesuai dengan keinginan Anda asalkan masuk dalam daftar provider.
Petugas Pelayanan Medis 24 jam dapat memberikan saran-saran medis jika Anda
butuhkan
4.
Sesegera
mungkin setelah Anda tiba di Rumah Sakit. Anda harus menunjukan Kartu Tertanggung
Anda kepada petugas administrasi rumah sakit
5.
Selama
perawatan Anda memenuhi ketentuan dan batas maksimal manfaat yang tertera di
Polis Anda, Anda tidak perlu mengkhawatirkan biaya perawatan di Rumah Sakit.
Karena biaya-biaya yang timbul sehubungan perawatan tersebut akan dijamin
atau ditanggung terlebih dahulu oleh PT Prudential Life Assurance. Apabila
ada selisih yang melebihi batas maksimal manfaat yang tertera dalam Polis,
termasuk apabila Anda dirawat inap di kamar yang biayanya diatas batas
manfaat polis Anda, maka selisih biaya yang dimaksud akan diinformasikan
kepada Anda. Selisih dari biaya tersebut, harus Anda bayarkan ke Rumah Sakit
sebelum Anda meninggalkan Rumah Sakit.
6.
Daftar provider
rumah sakit dapat berubah. Anda dapat menghubungi Petugas Pelayanan Medis 24
jam PRUhospital & surgical 75.
B.
Klaim Rawat Jalan (khusus perawatan sebelum dan sesudah rawat inap)
Kartu Tertanggung PRUhospital & surgical 75 Anda tidak dapat dipergunakan sebagai jaminan pembayaran atas biaya rawat jalan yang Anda lakukan. Klaim rawat jalan, sesuai dengan yang tertera di Ringkasan Polis dan Ketentuan Polis, dapat Anda ajukan setelah pengobatan dilakukan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Mengisi
Formulir Klaim dengan lengkap, jelas dan benar. Formulir dapat diperoleh di
Kantor Pusat Prudential Life Assurance atau melalui website pada menu
"Formulir Klaim dan Aplikasi Lainnya"
2.
Melengkapi
dokumen persyatan klaim, yaitu :
- Semua kuitansi dan tanda terima asli atas biaya perawatan - Laporan Lengkap dari Dokter / SKD (Surat Keterangan Dokter) - Rincian biaya perawatan dari Dokter, termasuk biaya obat-obatan dan jasa yang diberikan
3.
Dokumen
persyaratan klaim tersebut di atas mohon dikirimkan ke :
PT Prudential Life
Assurance
Prudential Tower Jl.Jendral Sudirman Kav.79, Jakarta 12910
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar