SYARAT & CARA MENGURUS KLAIM


Untuk mengajukan klaim Penyakit Kritis Anda harus mempersiapkan dokumen berikut ini:
  • Formulir Klaim Penyakit Kritis
  • Surat keterangan dokter sesuai dengan Penyakit Kritis yang diklaim
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan klaim meninggal?
Dokumen yang diperlukan adalah:
  • Formulir Klaim Meninggal
  • Surat keterangan dokter untuk klaim meninggal
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
  • Polis asli
  • Fotokopi KTP/bukti kenal diri dari Penerima Manfaat
  • Surat keterangan meninggal dari dokter/Rumah Sakit
  • Surat keterangan meninggal dari pemerintah setempat (asli)
  • Fotokopi surat Perubahan Nama Tertanggung dan Penerima Manfaat (jika ada)
Dokumen apa yang diperlukan untuk mengajukan klaim kecelakaan?
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan:
  • Formulir Klaim Kecelakaan
  • Surat keterangan dokter untuk klaim kecelakaan
  • Resume medis dari dokter yang pernah merawat
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
  • Surat berita acara kepolisian (asli) untuk kasus yang melibatkan pihak kepolisian
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim PRUmed
  • Formulir Klaim PRUmed
  • Surat keterangan dokter untuk klaim PRUmed
  • Resume medis dari dokter yang pernah merawat
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
  • Rincian biaya perawatan dan kuitansi Rumah Sakit
Untuk mengajukan klaim Pembedahan & Perawatan, Anda perlu mempersiapkan dokumen berikut:
  • Formulir klaim Pembedahan & Perawatan
  • Surat keterangan dokter untuk Pembedahan & Perawatan
  • Fotokopi hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
  • Kuitansi asli rincian biaya pembedahan & perawatan
Dokumen yang diperlukan adalah:
  • Formulir klaim Cacat Total & Tetap
  • Surat keterangan dokter untuk klaim Cacat Total & Tetap
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
  • Surat berita acara kepolisian untuk cacat yang disebabkan oleh kecelakaan dan melibatkan pihak kepolisian (asli)
  • Polis asli
 Catatan:
1.     Dokumen-dokumen tersebut di atas harus dibuat dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Apabila dilakukan penerjemahan ke dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris maka penerjemahan tersebut harus dilakukan oleh penerjemah di bawah sumpah. Segala biaya yang timbul berkaitan dengan klaim ditanggung dan wajib dibayar oleh Pemegang Polis.
2.     Formulir-formulir yang disediakan oleh bagian klaim:
o    Formulir klaim diisi oleh Pemegang Polis/Ahli Waris (untuk klaim kematian), dan
o    Surat keterangan dokter diisi oleh dokter yang merawat.
3.     Dokumen-dokumen asli dapat dikembalikan setelah dilegalisir oleh PT Prudential Life Assurance.
4.     Apabila diperlukan PT Prudential Life Assurance akan minta data/informasi tambahan.

Prosedur Pengajuan Klaim Penjaminan


A. Klaim Riwayat Inap
1.     Pastikan Anda menghubungi Pelayanan Medis 24 jam PRUhospital & surgical 75 sebelum rawat inap dilakukan, atau maksimal 2 x 24 jam setelah rawat inap dilakukan (jika keadaan darurat).
2.     Klarifikasi ketertanggungan diri Anda akan terlebih dahulu dilakukan oleh Petugas Pelayanan Medis 24 jam. Informasi yang akan ditanyakan meliputi :
- Nama Anda (pemegang kartu tertanggung PRUhospital & surgical 75)
- Nomor telepon
- Nomor Polis
- Tanggal lahir
- Nama Rumah Sakit dan Dokter yang ingin dituju (jika ada)
- Surat rujukan dari Dokter
- Gejala atau kondisi medis yang Anda hadapi sehingga memerlukan rawat inap
3.     Selanjutnya Petugas Pelayanan Medis 24 jam dapat memberikan referensi atau informasi mengenai Rumah Sakit yang menjadi rekanan/provider atau Anda dapat memilih Rumah Sakit sesuai dengan keinginan Anda asalkan masuk dalam daftar provider. Petugas Pelayanan Medis 24 jam dapat memberikan saran-saran medis jika Anda butuhkan
4.     Sesegera mungkin setelah Anda tiba di Rumah Sakit. Anda harus menunjukan Kartu Tertanggung Anda kepada petugas administrasi rumah sakit
5.     Selama perawatan Anda memenuhi ketentuan dan batas maksimal manfaat yang tertera di Polis Anda, Anda tidak perlu mengkhawatirkan biaya perawatan di Rumah Sakit. Karena biaya-biaya yang timbul sehubungan perawatan tersebut akan dijamin atau ditanggung terlebih dahulu oleh PT Prudential Life Assurance. Apabila ada selisih yang melebihi batas maksimal manfaat yang tertera dalam Polis, termasuk apabila Anda dirawat inap di kamar yang biayanya diatas batas manfaat polis Anda, maka selisih biaya yang dimaksud akan diinformasikan kepada Anda. Selisih dari biaya tersebut, harus Anda bayarkan ke Rumah Sakit sebelum Anda meninggalkan Rumah Sakit.
6.     Daftar provider rumah sakit dapat berubah. Anda dapat menghubungi Petugas Pelayanan Medis 24 jam PRUhospital & surgical 75.
B. Klaim Rawat Jalan (khusus perawatan sebelum dan sesudah rawat inap)
Kartu Tertanggung PRUhospital & surgical 75 Anda tidak dapat dipergunakan sebagai jaminan pembayaran atas biaya rawat jalan yang Anda lakukan. Klaim rawat jalan, sesuai dengan yang tertera di Ringkasan Polis dan Ketentuan Polis, dapat Anda ajukan setelah pengobatan dilakukan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.     Mengisi Formulir Klaim dengan lengkap, jelas dan benar. Formulir dapat diperoleh di Kantor Pusat Prudential Life Assurance atau melalui website pada menu "Formulir Klaim dan Aplikasi Lainnya"
2.     Melengkapi dokumen persyatan klaim, yaitu :
- Semua kuitansi dan tanda terima asli atas biaya perawatan
- Laporan Lengkap dari Dokter / SKD (Surat Keterangan Dokter)
- Rincian biaya perawatan dari Dokter, termasuk biaya obat-obatan dan jasa yang diberikan
3.     Dokumen persyaratan klaim tersebut di atas mohon dikirimkan ke : 
      PT Prudential Life Assurance
      Prudential Tower Jl.Jendral Sudirman Kav.79, Jakarta 12910

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

           

SYARAT & CARA MENGURUS KLAIM